Tak Semua Gratis! Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Serambi Nusantara – Banyak masyarakat yang mengandalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membiayai pengobatan, termasuk tindakan operasi. Namun perlu diingat, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh lembaga jaminan kesehatan milik negara ini.

Sebelum menjalani operasi dengan tanggungan BPJS, pasien wajib melalui alur layanan yang sesuai prosedur. Pertama, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Bila dinilai perlu dirujuk, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hingga dijadwalkan operasi oleh dokter spesialis.

Tiga Syarat Penting untuk Operasi Ditanggung BPJS:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif
  • Surat rujukan dari Faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien dari rumah sakit rujukan

Mengacu pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi (gigi geraham bungsu)
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi (pengangkatan kelenjar timus)

Namun demikian, ada pula beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Operasi akibat kecelakaan lalu lintas (ditangani Jasa Raharja)
  • Operasi kosmetik atau estetika yang sifatnya tidak membahayakan kesehatan
  • Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau karena kelalaian pribadi
  • Operasi di luar negeri
  • Operasi yang tidak mengikuti prosedur dan alur rujukan resmi dari BPJS

Dengan memahami informasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dan tepat saat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Pastikan semua dokumen dan prosedur terpenuhi agar tindakan medis, khususnya operasi, dapat ditanggung tanpa kendala administratif.

(GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *